Sekolah Adiwiyata: Membangun Lingkungan Sekolah Ramah Lingkungan


Sekolah Adiwiyata: Membangun Lingkungan Sekolah Ramah Lingkungan

Sekolah Adiwiyata merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendorong pembangunan lingkungan sekolah yang ramah lingkungan. Program ini bertujuan untuk mengajak seluruh pihak di sekolah, mulai dari siswa, guru, hingga karyawan, untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan lingkungan sekolah.

Melalui program Sekolah Adiwiyata, sekolah diberikan panduan dan bimbingan untuk melakukan berbagai kegiatan yang mendukung upaya pelestarian lingkungan, seperti pengelolaan sampah, penghijauan, penghematan energi, dan pengurangan polusi. Dengan demikian, diharapkan lingkungan sekolah dapat menjadi contoh yang baik dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Implementasi program Sekolah Adiwiyata di berbagai sekolah di Indonesia telah menunjukkan hasil yang positif. Sekolah-sekolah yang telah menerapkan program ini berhasil menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, hijau, dan sehat. Siswa-siswanya juga semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan mulai melakukan tindakan nyata untuk mendukung keberlanjutan lingkungan.

Selain itu, program Sekolah Adiwiyata juga memberikan penghargaan kepada sekolah yang berhasil menerapkan prinsip-prinsip ramah lingkungan. Penghargaan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi dorongan bagi sekolah lain untuk turut serta dalam menjaga lingkungan.

Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan lingkungan, program Sekolah Adiwiyata memiliki peran yang penting dalam membentuk kesadaran dan perilaku lingkungan yang baik di kalangan generasi muda. Dengan demikian, diharapkan lingkungan sekolah yang ramah lingkungan dapat menjadi langkah awal dalam menjaga kelestarian lingkungan secara lebih luas.

Referensi:
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, “Program Sekolah Adiwiyata”,
2. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, “Pedoman Sekolah Adiwiyata”,
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, “Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2016 tentang Sekolah Adiwiyata”,