Pendidikan adalah fondasi penting bagi perkembangan individu di masa depan. Di sekolah, disiplin merupakan hal yang sangat penting untuk membentuk karakter dan sikap yang baik pada siswa. Terdapat lima disiplin yang harus dijaga di sekolah agar proses pembelajaran berjalan dengan baik.
Pertama, disiplin waktu. Siswa harus belajar untuk menghargai waktu dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh sekolah. Kehadiran tepat waktu di kelas dan mengikuti jadwal pelajaran dengan baik merupakan hal yang penting untuk menumbuhkan sikap disiplin yang baik.
Kedua, disiplin belajar. Siswa harus belajar untuk fokus dan berkonsentrasi saat belajar di kelas. Mengerjakan tugas dengan baik dan mengikuti instruksi dari guru adalah hal yang harus dijaga agar proses pembelajaran dapat berjalan lancar.
Ketiga, disiplin dalam berpakaian. Siswa harus menghormati aturan sekolah terkait pakaian yang harus dikenakan. Berpakaian rapi dan sopan akan membantu menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan teratur.
Keempat, disiplin dalam berbicara. Siswa harus belajar untuk mengontrol diri saat berbicara, baik dengan guru maupun teman sekelas. Menghormati pendapat orang lain dan berbicara dengan sopan akan membantu menciptakan lingkungan belajar yang harmonis.
Kelima, disiplin dalam bertindak. Siswa harus belajar untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku di sekolah. Menghindari perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain akan membantu menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Dengan menjaga lima disiplin tersebut di sekolah, diharapkan siswa dapat tumbuh menjadi individu yang memiliki sikap yang baik dan siap menghadapi tantangan di masa depan.
Referensi:
1. Suryana, A., & Artha, Y. P. (2018). Disiplin Belajar Siswa Di Sekolah Dasar. Jurnal Pendidikan: Teori, Penelitian, dan Pengembangan, 3(3), 359-366.
2. Mahmudah, D. (2020). Disiplin Kerja Guru dalam Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa di Sekolah Dasar. Jurnal Pendidikan Dasar, 2(1), 11-22.
3. Permendikbud. (2016). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.